Masa ini, Kalimantan Utara adalah provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan dijadikan provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.[1]
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk dalam hitungan Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk dalam hitungan pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie.[2]
Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam pengolahan persiapan yang direncanakan akan berlanjut paling lama dalam 1 tahun.
Dalam sejarahnya negeri-negeri di anggota utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei dan beberapa akbar Sabah adalah wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara Kerajaan Berau.[3] Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang dijadikan wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah anggota Timur adalah wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.[4] Namun belakangan beberapa utara Nagri Marancang (alias Sabah anggota Timur) terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah mandala Brunei, lewat oleh Brunei dihadiahkan kepada Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di beberapa wilayah tersebut.[5] Lewat kolonial Inggris menduduki sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menduduki sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).[6][7]
Wilayah yang dijadikan propinsi Kalimantan Utara adalah kesan wilayah Kesultanan Bulungan. Kesultanan Bulungan dijadikan daerah perluasan pengaruh Kesultanan Sulu.[8] Namun Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam hitungan salah satu vazal atau negara anggota di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu).[9] Sampai tahun 1850, negeri Bulungan masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu [bekas bawahan Brunei].[10] Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau pulang dijadikan anggota dari Berau.[11] Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei , namun negeri tersebut masih tetap termasuk dalam hitungan dalam mandala negara Berau. Berdasarkan kontrak selang negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus1787 dan 4 Mei1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar dijadikan daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah anggota dan negara anggota yang diklaim sebagai kesan vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan kontrak tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara anggota Sintang, daerah anggota Lawai dan daerah anggota Jelai (bagian dari negara anggota Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur adalah negara anggota Berau.[12] Negara anggota Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung yang dihapuskan tahun 1916.[13] Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 masa itu menunjukkan posisi dekat batasan jauh lebih ke utara dari dekat batasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang tidak kekurangan di wilayah Tawau.[14]
Sejarah Perwujudan Kaltara
Pengolahan pemekaran Kalimantan Utara dijadikan suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.[15][16] Setelah melintasi pengolahan panjang, perwujudan provinsi Kalimantan Utara yang belakang sekalinya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.[17][18]